Kuasa Hukum Sebut Rismon Sianipar Beri Penjelasan Lebih Lengkap di Pemeriksaan Kedua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Rismon Sianipar, Ghafur Sangaji, menyebut kliennya memaparkan penjelasan lebih komprehensif dalam pemeriksaan kedua terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
“Berdasarkan pemaparan beliau hari ini, beliau sangat detail, berbeda dengan pada saat tahap klarifikasi dulu ya, yang beliau belum membuka apa yang menjadi hasil penelitian beliau,” jelas Ghafur Sangaji usai pemeriksaan, Senin.
Menurut Ghafur, Rismon bahkan membawa satu buku berisi studi ilmiahnya yang digunakan sebagai referensi dalam pemaparannya.
“Tadi Bang Rismon membawa satu buku. Bahwa semua yang dia terangkan kepada penyidik hari ini semua adalah
based
on
riset,” kata Ghafur.
Namun, pemaparan terperinci yang disampaikan Rismon hari ini dalam pemeriksaan dinilai belum cukup oleh penyidik.
Oleh karena itu, ia akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (28/8/2025) mendatang.
“Karena materi yang beliau sampaikan ini sangat, sangat substantif ya, dan sangat berbobot, makanya pemeriksaan enggak cukup dua hari, dan akan dilanjutkan lagi di hari Kamis,” tutur sang pengacara.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432493/original/086030400_1764808852-Gibran_ke_Lokasi_Bencana.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)