Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Respons Polri soal Standar Pendidikan Anggota Digugat ke MK

Jakarta

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespons gugatan uji materil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Porli) yang meminta minimal calon anggota polisi lulusan sarjana bukan SMA atau sederajat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk harapan tinggi masyarakat terhadap institusi Polri.

“Harapan masyarakat sangat tinggi terhadap Polri. Apa-apa yang menjadi masukan, kemudian menjadi secara konstitusi, sudah ditempuh oleh masyarakat, tentu kembali lagi, harapan masyarakat terhadap Polri ini sangat tinggi,” kata Trunoyudo kepada wartawan di gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Trunoyudo mengungkit pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus siap menerima berbagai kritik dan masukan. Dia mengatakan Polri berupaya menjadi lembaga yang modern dengan menerima berbagai masukan serta kritik.

“Pak Kapolri sudah sampaikan, apa-apa yang menjadi kritikan, masukan, terkait dengan lembaga yang modern juga, Polri berusaha menjadi lembaga yang modern. Diantaranya menerima masukan-masukan dan segala menurut kajian-kajian yang memang ini menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Trunoyudo mengatakan semua proses perbaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurutnya, uji materil itu bagian dari hak konstitusi masyarakat.

Seperti diketahui, MK telah menerima pengajuan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Porli) oleh dua pemohon atas nama Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha. Kedua pemohon menilai pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian bisa diubah menjadi Sarjana, bukan lagi SMA atau sederajat.

(dek/dek)