Jejak Kasus Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Vonis Dipangkas, Kini Dapat Remisi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Nama Putri Candrawathi kembali menjadi sorotan publik setelah mendapatkan remisi sembilan bulan pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
“Iya, benar Putri Candrawathi mendapat remisi. Remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah dua bulan,” ujar Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (20/8/2025).
Ada sejumlah alasan yang mendasari istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu mendapat pengurangan masa tahanan dari Lapas Kelas II A Tangerang.
Salah satunya, Putri dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman. Ia juga disebut rutin mengikuti kegiatan keagamaan, baik di gereja maupun program pembinaan lainnya.
“Tidak melanggar peraturan di dalam lapas, baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas,” kata Ratmin.
“Bu Putri rajin tiap dua bulan sekali donor. Itu bisa tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain yang membutuhkan,” kata Ratmin.
Di sela-sela kesehariannya, Putri juga disebut sering menyulam dan membuat tas rajut.
Bahkan tas rajut buatannya dijual dalam acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) pada 8-10 Agustus 2025.
“Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut,” tambah Ratmin.
Adapun Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
Selanjutnya, istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Tak hanya Putri, hukuman empat pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga didiskon oleh Hakim MA.
Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati, diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan penjara bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jejak Kasus Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Vonis Dipangkas, Kini Dapat Remisi Megapolitan 21 Agustus 2025

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402736/original/012713600_1762270978-IMG_4324.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381042/original/055824900_1760447264-Barang_bukti_kayu_ilegal.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2024/06/05/665fdbf020053.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)