Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Kematian Zara Qairina yang Gegerkan Malaysia Masuki Babak Baru

Jakarta

Kasus kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) di Sabah, Zara Qairina Mahathir, memasuki babak baru. Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, mengatakan ada lima remaja yang didakwa melakukan dugaan perundungan atau bullying terhadap Zara.

Dilansir kantor berita The Star, Selasa (19/8/2025), Jaksa Agung Malaysia mengatakan lima anak di bawah umur itu dijerat Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Pasal tersebut hanya terkait dengan perundungan dan bukan tindakan menyebabkan kematian gadis berusia 13 tahun tersebut.

Jaksa Agung Malaysia menjelaskan keputusan mendakwa kelima remaja tersebut dengan Pasal 507C (1) didasarkan pada peninjauan menyeluruh terhadap berkas-berkas investigasi.

“Oleh karena itu, AGC menegaskan kembali bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP dalam kasus ini didasarkan pada bukti dan fakta yang diperoleh dari investigasi yang telah selesai,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Jaksa Agung Malaysia juga menanggapi perihal permintaan dari keluarga Zara untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 507D (2) dengan ancaman hukuman lebih berat. Jaksa Agung Malaysia menyebut jika remaja tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, mereka tidak dapat didakwa berdasarkan Pasal 507D (2).

Jaksa Agung menegaskan penyelidikan akan tetap dilakukan untuk menentukan penyebab sebenarnya kematian Zara Qairina.

Seperti diketahui sebelumnya, Mohd Dusuki Mokhtar mengonfirmasi bahwa kelima anak di bawah umur tersebut akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Sementara Pengadilan Koroner Kota Kinabalu menetapkan 3 September untuk memulai proses pemeriksaan atas kematian Zara Qairina.

(whn/haf)