Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Nikita Mirzani, Terungkap Sosok yang Diduga Ajukan Uji Lab Produk Reza Gladys Megapolitan 31 Juli 2025

Sidang Nikita Mirzani, Terungkap Sosok yang Diduga Ajukan Uji Lab Produk Reza Gladys
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sosok yang diduga mengajukan uji laboratorium terhadap produk kecantikan milik Dokter
Reza Gladys
, Glafidsya, terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa
Nikita Mirzani

Sosok itu diungkap oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni General Manager PT Saraswati Indo Genetech (SIG Laboratory), Ernesto Aryo.
PT SIG merupakan perusahaan yang berfokus pada jasa pengujian produk, seperti obat dan makanan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025), Ernesto mengonfirmasi bahwa salah satu produk yang pernah diuji oleh PT SIG adalah Glafidsya. 
Adapun Dokter Reza Gladys yang merupakan pemilik Glafidsya merupakan pelapor dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani. 
“Ada (produk Glafidsya), ada 44 produk untuk diuji lab,” kata Ernesto dalam sidang.
Namun, kala itu, Ernesto mengaku tak tahu menahu bahwa 44 sampel yang diberikan Regina adalah produk dari Glafidsya.
Pasalnya, untuk mengajukan uji laboratorium, pihak yang mengajukan harus melepaskan seluruh label yang menunjukkan keterangan identitas produk.
“Jadi yang masuk itu bukan dari Glafidsya langsung, tapi yang masuk atas nama Regina. Sebelum BAP (pemeriksaan), saya tidak tahu itu produk Glafidsya,” ungkap dia.
Ernesto pun mengaku tak tahu menahu sosok Regina, Katanya, ia tidak mengingat jelas identitas Regina, termasuk nama lengkap dan alamatnya.
“Saya tidak tahu (Regina). Tapi di kontrak ada lengkap alamatnya juga, tapi saya tidak bawa,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.