Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Operasi Patuh Digelar Serempak di Indonesia 14-27 Juli, Ini Pelanggaran yang Diincar

Jakarta

Ada sejumlah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025. Pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia. Rencananya, Operasi Patuh itu akan berlangsung pekan depan selama 14 hari yakni 14-17 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh kali ini, ada sejumlah pelanggaran yang diincar. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan pelanggaran yang diincar itu berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran di Operasi Patuh 2025

Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang dimaksud antara lain:

– Melawan arus
– Tidak Menggunakan Helm
– Menggunakan Handphone saat Berkendara
– Mengemudi di Bawah Umur

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutur Aries.

Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Kata Aries, Operasi Patuh dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Ini juga merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan lalu lintas pada 19 September.

Operasi Patuh nantinya mengedepankan tiga aspek utama yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

(dry/din)