Kebun Sawit TN Tesso Nilo Bakal Dikelola BUMN, Warga Menolak
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam
Taman Nasional Tesso Nilo
(TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, diambil kembali dan bakal dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus berupaya mengambil alih lahan yang dikuasai puluhan ribu warga ini.
Dalam audiensi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (10/7/2025) lalu, Dansatgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyebut kawasan TNTN yang dikuasai warga sudah mencapai sekitar 85.000 hektar.
Hutan yang digarap warga ini berada di areal hutan tanaman industri (HTI) dan bekas HTI, serta ada di areal konservasi.
“Di TNTN ini, satu (areal) konservasi dan satu kawasan HTI dan eks HTI,” sebut Dody.
Dody menyatakan, kebun sawit yang ada di dalam areal konservasi akan dipulihkan seperti semula menjadi hutan, demi keberlangsungan hidup satwa, seperti gajah sumatera dan harimau sumatera.
Sedangkan kebun sawit yang ada di dalam kawasan HTI dan eks HTI akan diambil alih oleh negara dan dikelola BUMN, dalam hal ini perusahaan pelat merah, PT Agrinas Palma Nusantara.
”
Treatment
-nya itu berbeda. Dia nanti dikelola oleh negara. Tidak dikembalikan fungsinya. Kita ambil, didata, dan dikuasai oleh negara, kemudian dikelola BUMN, PT Agrinas. Nanti penyelesaiannya setelah Agustus,” kata Dody.
Menanggapi hal ini, warga yang memiliki kebun sawit di kawasan TNTN menyatakan menolak.
“Jadi tujuan negara apa sebenarnya, mengembalikan fungsi hutan untuk menyelamatkan gajah, atau mau merampas tanah kebun kami?”
Demikian ucap Abdul Aziz, salah satu perwakilan warga di TNTN yang diwawancarai
Kompas.com
melalui sambungan telepon, Sabtu (12/7/2025).
“Kalau kebun kami diambil, dikelola BUMN, sementara kami disuruh pergi atau relokasi mandiri dari tanah kami, tentu kami tidak mau. Kami menyatakan menolak.”
“Tanah itu kami beli dan bersusah payah membuat kebun,” tegas dia.
Menurut Aziz, ini sama saja pemerintah melanjutkan pelanggaran kalau itu memang pelanggaran yang dilakukan warga.
Semestinya, lahan yang sudah lama digarap oleh warga tidak bisa langsung disita, melainkan harus melalui putusan pengadilan.
“Mestinya
kan
lahan yang sudah lama digarap orang tidak bisa langsung disita. Tetapi harus melalui putusan pengadilan.”
“Kami selama ini tidak tahu mana batas konservasi dan yang disebut kawasan. Kami tidak pernah diberitahu,” tegas Aziz.
Aziz juga menyayangkan Pemerintah menyebut warga merambah hutan TNTN. Alasannya, sampai dengan tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih dalam status penunjukan.
Ini sesuai dengan SK 903 tahun 2016, merujuk pada pasal 14 dan 15 UU 41 Tahun 1999 serta Pasal 19 hingga 22 PP 44 Tahun 2004, kawasan hutan harus dikukuhkan tidak bisa sekadar ditunjuk.
“Sebab dalam proses pengukuhan itulah dilakukan penataan batas yang tujuannya memisahkan hak-hak para pihak yang akan bersempadan,” kata Aziz.
Dalam proses penyelesaian masalah ini, Aziz yakin Presiden Prabowo Subianto sangat patuh dengan aturan hukum yang berlaku.
“Itulah makanya di dalam Satgas PKH dilibatkan para penegak hukum. Tujuannya bukan sekadar menindak, tapi justru menelaah apakah versi kehutanan itu sudah benar atau tidak.”
“Sehingga, proses penegakan hukum benar-benar legitimate,” terang Aziz.
Namun, kata dia, kenyataannya di lapangan, lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat justru diambil paksa, tentu ini akan mencederai hukum-hukum yang ada.
Sebab, jika mengacu pada Pasal 24 dan 28 PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, masyarakat yang menguasai lahan maksimal lima hektar dan dikuasai minimal lima tahun, tidak diusir, tapi dimitrakan.
“Kalau di areal konservasi, tentu dimitrakan dengan konservasi. Ini pun bila masyarakat telanjur masuk dalam kawasan hutan yang sudah dikukuhkan,” kata Aziz.
Dia menambahkan, warga akan terus mempertahankan hak-haknya, karena aturan hukum mengakomodasi itu.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu tim Satgas PKH menertibkan lahan di TNTN, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pemerintah mengambil kembali lahan tersebut dan meminta warga untuk relokasi mandiri.
Warga diberi waktu selama tiga bulan untuk relokasi mandiri. Namun, warga menolak dan masih bertahan di lahannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Kebun Sawit TN Tesso Nilo Bakal Dikelola BUMN, Warga Menolak Regional

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)




/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)