Sempat Operasi, Jonathan Frizzy Diperiksa Sebelum Ditahan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Artis yang merupakan tersangka kasus peredaran
liquid vape
mengandung etomidate, Jonathan Frizzy atau Ijong, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang sebelum ditahan oleh jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ijong diserahkan bersama tiga tersangka lainnya oleh penyidik dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (11/7/2025).
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang Made Agung Deja mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena ada keterangan medis dari dokter yang dibawa penyidik.
Dalam surat itu, menyebut Ijong baru saja menjalani operasi dan mengalami perdarahan.
“Khusus Ijong sesuai SOP dokter, empat-empatnya kita lakukan pemeriksaan di RSUD Kota Tangerang. Jadi Karena ini surat dokter dibawa rekan rekan penyidik dan pemeriksaan Ijong sendiri itu menyatakan abis operasi kemudian ada pendarahan sehingga kami akan bawa ke RSUD,” ujar Made Agung Deja saat dikonfirmasi, Jumat.
Jaksa akan menentukan jenis penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut.
Jika dokter menyatakan Ijong cukup menjalani rawat jalan, maka penahanan bisa dilakukan dalam bentuk tahanan rumah.
Namun, jika hasil medis menunjukkan kondisi sehat, maka jaksa akan menahan Ijong di lapas.
“Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kita akan melakukan penahanan rumah tetapi kalau dalam keadaan sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas. Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima,” kata dia.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, penahanan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lanjutan dan keputusan dari jaksa penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sempat Operasi, Jonathan Frizzy Diperiksa Sebelum Ditahan Megapolitan 12 Juli 2025
/data/photo/2022/02/25/6218c81795c83.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692f8e5b742c8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/02/692e5e1fc54fe.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/06/6934140a4da58.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934bf4aaba5e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934cc333a812.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934be9eb2ac9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934ba41c318b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/04/28/60889a34300c1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)