Berkas Lengkap, Jhonatan Frizzy Diserahkan ke Kejari atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Berkas perkara kasus yang menjerat artis peran
Jonathan Frizzy
telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Tangerang
.
Jonathan atau yang dikenal dengan nama panggilan Ijong terlibat dalam dugaan peredaran liquid vape yang mengandung
etomidate
, zat obat keras yang termasuk kategori produk farmasi tanpa izin edar. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Kepala Seksi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tadi sekitar jam 11 siang,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Jumat.
Namun, Wahyudi tidak merinci isi berkas perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap Jonathan Frizzy.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Made Agung Deja membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Ia mengatakan, berkas telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Berkas Ijong (nama panggilan Jonathan Frizzy) sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Ijong cs. Saat ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Made Agung.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran
cartridge
vape yang berisi liquid mengandung
etomidate
, pada Minggu (4/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Berkas Lengkap, Jhonatan Frizzy Diserahkan ke Kejari atas Kasus Vape Berisi Obat Keras Megapolitan 11 Juli 2025
/data/photo/2022/02/25/6218c81795c83.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692f8e5b742c8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/02/692e5e1fc54fe.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/07/6934cc333a812.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934be9eb2ac9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934ba41c318b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/04/28/60889a34300c1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)