Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

“Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

“Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.