Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

RUU KUHAP Atur Kompensasi untuk Korban Kekerasan Seksual Jika Pelaku Tak Mampu – Page 3

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR pada Rabu 8 Juli 2025. Parlemen pun langsung membahasnya dengan menunjuk Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.

Politikus Golkar, Henry Indraguna, menyebut RUU KUHAP sebagai harapan baru untuk menyegarkan sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurut dia, UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak relevan lagi untuk menjawab tantangan zaman, termasuk kejahatan siber, dinamika sosial modern, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Tak ada alasan lagi, RUU ini harus segera disahkan. Hukum harus hidup. Keadilan yang tertunda adalah pengkhianatan terhadap rakyat. RUU KUHAP adalah napas baru untuk hukum modern Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2025).