Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto membawa-bawa kemenengan PDIP dalam 3 kali Pemilu secara berturut-turut dalam pleidoinya.
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Mulanya, Hasto menceritakan sejarah PDIP yang selalu setia pada demokrasi meskipun pragmatisme politik semakin kuat pada periode 2004-2014.
“Sejarah penindasan akhirnya melahirkan PDI Perjuangan. Partai ini selalu setia pada jalan demokrasi meskipun pada periode 2004-2014, pragmatisme politik semakin menguat. Pada periode ini, eksistensi partai sepertinya hanya mewujud apabila menjadi bagian pemerintahan. Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian,” kata Hasto Kristiyanto.
Lalu, Hasto mengatakan PDIP telah memenangkan tiga kali Pemilu secara berturut-turut pada 2014, 2019 dan 2024. Suara Hasto terjeda saat menyebutkan kemenangan PDIP ini.
Hasto mengatakan Pemilu 2024 merupakan ujian terberat PDIP. Dia menuturkan Pemilu 2024 menguji daya tahan PDIP.
“Akhirnya pada Pemilu 2014, 2019, dan 2024, PDI Perjuangan dipercaya rakyat sehingga dapat menang pemilu tiga kali berturut turut. Namun Pemilu 2024 adalah terberat dan benar-benar menguji daya tahan partai,” ujarnya dengan suara terjeda dan terisak.
“Karena itulah rekayasa hukum yang terjadi ini sungguh suatu ironi di tengah tengah pengakuan rakyat yang tetap menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu, meskipun menghadapi begitu banyak penyalagunaan kekuasaan,” ujarnya.
Tuntutan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315614/original/030442000_1755164353-5c18b84e-1e1d-4573-93d3-d66f036bfdbc.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422589/original/001767900_1764001494-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_20.35.20__1_.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421177/original/054847000_1763879151-WhatsApp_Image_2025-11-23_at_10.40.22.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311091/original/033859200_1754817436-WhatsApp_Image_2025-08-10_at_15.43.53.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





