Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dan menunjuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai wakil kepala.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, fokus kerja Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara adalah mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor, untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Adapun satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku wakil kepala. Dengan beranggotakan mantan pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi,” tutur Yudi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, selama enam bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Di mana tim tersebut turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan kawasan Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” jelas dia.
Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan menambahkan, di sektor perikanan sendiri masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebab itu, Satgassus bersinergi dan mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga, serta kementerian pusat dan daerah, yaituKementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah Provinsi.
“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan, serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” kata Hotman.
Adapun Satgassus telah mengunjungi dua pelabuhan perikanan, yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo dan Pelabuhan Perikanan di Benoa. Permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP, antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT, yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan.
“Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama,” ungkapnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435374/original/085085000_1765028236-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_16.00.25.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432140/original/085176600_1764758142-IMG_4244.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)