Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jejak Makelar Muhrijan Hubungkan Agen Situs Judol dengan Komdigi Megapolitan 28 Mei 2025

Jejak Makelar Muhrijan Hubungkan Agen Situs Judol dengan Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –

Muhrijan
alias Agus menjadi saksi untuk terdakwa 
Darmawati
dalam sidang kasus dugaan
Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) hasil melindungi
situs judi online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital. 
Muhrijan adalah suami dari Darmawati. Dia juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi situs judi online.  
Dalam perkara ini, Muhrijan berperan sebagai penghubung atau makelar antara agen situs judol dan pegawai Komdigi.
Hakim Ketua Sulistyo, Agus mengungkapkan, dia merupakan penghubung antara agen situs judol dengan Kominfo sejak Maret 2024.
Beberapa agen yang menitipkan situs judol kepada Muhrijan agar tidak diblokir oleh Kominfo antara lain Muchlis Nasution serta Ferry, yang juga dikenal dengan nama William atau Acal.
Sementara pegawai Kominfo yang saat itu berkomunikasi dengan Muhrijan adalah Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kominfo, serta Adhi Kismanto, Staf Ahli Kominfo.
“Dia (Adhi Kismanto) tangan kanannya Pak Menteri,” ujar Muhrijan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (27/5/2025).
Muhrijan bisa terlibat dalam praktik gelap ini setelah berkenalan dan berkomunikasi dengan Denden.
Saat itu, Denden mengaku bahwa tidak lagi melindungi sejumlah situs judol. Pasalnya, situs-situs judol yang seharusnya dilindungi oleh Denden justru diblokir oleh Adhi setelah dipekerjakan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
“Jadi, Adhi Kismanto ini blokir website judi online. Waktu ditaruh di posisi sama Pak Budi Arie itu, dia memblokir situs. Jadi, enggak ada kesempatan untuk Denden ini menjaga,” urai Muhrijan.
Namun pada akhirnya Muhrijan meminta Denden untuk mengenalkannya kepada Adhi. Tetapi Denden hanya memberinya biodata Adhi.
“Semenjak dia (Adhi) pegang, pas ketemu sama saya, dia tugasnya hanya memblokir saja,” kata dia.
Muhrijan juga mengungkapkan kesepakatannya dengan sejumlah agen untuk melindungi situs-situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Dia menetapkan tarif sebesar Rp 10 juta per situs kepada para agen. Sementara kepada pegawai Kominfo, ia menyebutkan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs.
“Ya jadi saya jual sama agen Rp 10 juta. Saya setor ke Komdigi Rp 8,5 juta. Jadi, saya ambil Rp 1,5 juta,” ungkap Muhrijan.
Hakim Ketua Sulistyo pun bertanya, berapa total yang Agus dapatkan selama terlibat melindungi situs judol.
“Ini kalau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu total semua uang yang saudara terima Rp 17.519.000.000 (Rp 17,5 miliar). Seperti itu?” tanya Sulistyo.
“Ada biaya, Yang Mulia. Kurang lebih (yang diterima) Rp 13 miliar,” ungkap Muhrijan.
Muhrijan mengaku hanya mempunyai mobil Toyota Fortuner sebelum terlibat kasus judol.
Agus sebelumnya merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor. Sedangkan, Darmawati adalah ibu rumah tangga (IRT).
“Sebelum saudara ada kaitannya dengan website judi online, ada punya mobil?” tanya Hakim Anggota Abdullah.
“Fortuner, Yang Mulia,” jawab Muhrijan.
Abdullah kembali bertanya, apakah Muhrijan memiliki rumah atas nama pribadi sebelum terlibat kasus ini.
“Rumah ada. Tapi rumah peninggalan mertua,” ungkap Muhrijan.
Dari hasil uang haram ini, Muhrijan mengaku sebagian dia berikan kepada Darmawati.
Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.
Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawati untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tecermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak hanya itu, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.