Ulah Pengacara Samir, Koleksi Banyak Senpi Ilegal dengan Dalih Pertahanan Diri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara
Samir
(31) ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan konsumsi
narkoba
.
Kasus ini bermula Samir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobilnya, Daihatsu Sigra dan minibus mikrolet di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.
Saat itu, mobil yang dikendarai Samir beriringan dengan mobil Mikrolet hingga tak sengaja saling menyerempet.
“Karena terjadi serempetan sehingga (kedua mobil) berhenti terjadi cekcok mulut dan ribut di TKP,” kata Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno dalam jumpa pers, Senin (28/4/2025).
Cekcok itu yang kemudian dilaporkan warga setempat ke kepolisian agar anggotanya bisa ke lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Samir tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK.
Di saat inilah, polisi melihat pucuk senjata api di balik kantong celananya.
“Pada saat anggota kami sedang duduk, dia (Samir) jongkok dan kelihatan senjatanya (di saku celana),” ujar Sumarno.
Senjata itu langsung diambil dan Samir langsung diamankan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak tiga jenis senjata berbeda yaitu senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm, laras panjang Diana 47, dan senjata replika Glock 34 elektrik.
Senjata yang dibelinya pertama kali yaitu airsoft gun Glock 34 di tahun 2015 seharga Rp 3 juta.
“Kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
Lalu, Samir membeli senjata keduanya pada tahun 2016 dari seseorang berinisial S untuk jenis senapan laras panjang Diana 47 di Pasar Baru, Jakarta Selatan.
Pembelian terbaru dilakukan pada Kamis (24/4/2025) untuk senjata api Makarov kaliber 7,65 mm seharga Rp 30 juta.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan senjata api Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang berinisial A,” tutur Firdaus.
Namun, polisi menemukan seluruh senjata ini tanpa peluru dan dipastikan tidak pernah digunakan.
Meski demikian, polisi tengah memburu terduga pelaku berinisial A dan S yang disebut Samir menjadi tempatnya memperoleh senjata api ilegal tersebut.
Samir mengaku membeli senpi karena pernah mengalami penyerangan oleh oknum tidak dikenal (OTK) dua kali pada tahun 2024.
Penyerangan itu berupa fisik dan saat OTK berada di motor.
“Niatnya untuk pertahanan diri. Memang sengaja cari senjata api untuk pertahanan,” kata Samir kepada wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus memastikan Samir tidak pernah menggunakan senjata api tersebut selama 10 tahun..
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. Namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” terang Firdaus.
“Jadi tidak pernah digunakan (senjata-senjatanya),” sambungnya.
Di samping itu, Samir positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine.
Atas perbuatannya, Samir dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ulah Pengacara Samir, Koleksi Banyak Senpi Ilegal dengan Dalih Pertahanan Diri Megapolitan 29 April 2025

/data/photo/2025/12/05/6932209ec478d.jfif?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2403427/original/098861000_1541671591-sensitif_673x373.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/08/693682d0e4031.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936c1ab5f068.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/69368f2fb8e58.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936b323c40a8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/692903cae4186.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936474ccaf11.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)