Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban Megapolitan 26 April 2025

Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya dan jajaran, terkait penutupan kasus
kematian Kenzha Ezra
Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ke Divisi Propam Polri.
Menurut dia, langkap itu sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga korban jika terdapat ketidakpuasan.
“Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik
Polres Jakarta Timur
tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Dalam hal ini, Nicolas meyakini tindak lanjut dan keputusan Propam Polri ketika meneruskan laporan yang dibuat keluarga korban.
Menurut dia, Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan maksimal dan transparan sebelum menggelar konferensi pers, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Pertama, polisi sudah memeriksa sebanyak 47 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa ini.
Kemudian, mereka juga menghadirkan ahli khusus untuk melihat dan menjelaskan langsung penyebab kematian korban.
“Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Nicolas.
“Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambung dia.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dalam menangani kasus tewasnya Kenzha sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga korban lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
Keluarga meyakini ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
Nicolas mengatakan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.