Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta dari Mantan Artis yang Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Selatan menyita
uang palsu
senilai Rp 223 juta dari mantan artis berinisial SKW (40) usai menangkapnya.
SKW ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan setelah gagal melakukan transaksi pembelian barang menggunakan uang palsu di mal wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
“Barang bukti 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi melalui keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Selain uang palsu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan SKW saat melakukan aksinya.
“Satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi,” ucap Teddy.
SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus
peredaran uang palsu
.
Teddy Rohendi menyampaikan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan menggunakan uang palsu.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy.
Namun, aksi SKW akhirnya ketahuan ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SKW terbukti palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.
“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy Rohendi.
Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain, tetapi kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang
cash
tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta dari Mantan Artis yang Ditangkap Megapolitan 13 April 2025
/data/photo/2025/12/25/694d03c8de7ca.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d08d3d91a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d01c47a7c0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694cf5dacfcbc.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694cf8120672f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694ceb6e5f88c.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)