Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu Sudah Tak Aktif Sejak 2022 Megapolitan 13 April 2025

Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu Sudah Tak Aktif Sejak 2022
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak maskapai
Garuda Indonesia
menyebut bahwa karyawannya yang terlibat sindikat
uang palsu
, Bayu Setyo Aribowo, sudah tidak aktif sejak tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022,” kata Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
Sampai saat ini, Enny mengatakan, Bayu Setyo Aribowo belum kembali beraktivitas atau menjalankan tugas di lingkungan bandara.
Enny pun sangat menyesalkan keterlibatan Bayu dalam
sindikat uang palsu
tersebut.
Pihak Garuda Indonesia, menurut Enny, mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan karyawannya dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.
“Tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang,” ujar Enny.
Di sisi lain, Garuda Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas kepada Bayu.
“Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3),” kata Enny.
Sanksi tersebut juga akan mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu.
Ada sekitar delapan pelaku yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu dari delapan pelaku itu adalah karyawan Garuda Indonesia yang merupakan Bayu.
Bayu berperan sebagai penerima uang palsu dari pelaku lain yakni Amir Yadi.
Usai menerima uang palsu tersebut, bayu memerintahkan pelaku lain berinisial J untuk menjual uang palsu itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.