Kota Bekasi –
Mobil dinas Pemkot Bekasi viral melintas di Tol Cipali saat mudik Lebaran 1446 Hijriah. Staf pejabat Pemkot Bekasi yang menggunakan mobil tersebut kini telah diberi sanksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi, Hudi Wijayanto, dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).
Hudi mengatakan pihaknya telah menelusuri video viral tersebut dan memanggil pemegang kendaraan. Diketahui, mobil jenis Mitsubishi Expander dengan nopol B-1600-KQN itu diperuntukkan bagi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan.
Ia menjelaskan penggunaan mobil dinas tersebut dinilai telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hudi menyebut pihaknya bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri. Dari pemeriksaan itu diketahui, mobil tersebut digunakan oleh staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025, lalu disimpan di rumah pribadinya.
“Kemudian, saat libur cuti bersama pada 1 April 2025, kendaraan dinas tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat, dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi,” terang Hudi.
Mobil Expander bernopol B-1600-KQN itu melintas di Tol Cipali pada Selasa (1/4). Kejadian tersebut menuai sorotan publik.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini





