Lilipaly pun menjelaskan, korban disebutnya melaporkan substansi kasus yang sama ke Polrestro Jaktim dengan menggunakan sangkaan atau dugaan jika terlapor telah melanggar Undang-Undang berbeda yakni Undang-Undang terkait tindak pidana umum dan Undang-Undang terkait tindak pidana khusus.
“Korban melaporkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan saat korban membeli mobil bekas. Satunya lagi, korban melaporkan terlapor diduga telah melanggar perlindungan konsumen saat korban membeli mobil bekas tersebut,” jelasnya.
“Jadi kasus yang dilaporkan bukan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang tertulis di vidio tersebut,” tambahnya.
Penyidik pun dikatakannya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara.
“Kesimpulan akhir dari gelar perkara bahwa laporan terkait dugaan telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sedang ditangani,” pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435490/original/079565400_1765073517-acbc3e41-b26d-400c-a9c8-3f39cd409a9d.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435480/original/035730500_1765072668-4dc6fac7-a3fc-4f13-9c93-cef8457fed0c.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430000/original/050997400_1764649358-1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390010/original/080264300_1761218181-Menhut_Raja_Juli.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4255390/original/014590900_1670573989-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)