Liputan6.com, Jakarta – Jelang lebaran, sejumlah orang yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke berbagai pihak. Dalam aksinya, mereka kerap melakukan dengan cara paksa dan intimidasi.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi menindak preman berkedok Ormas tersebut. Ia mngatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan. Bahkan mereka sering menebar teror.
“Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak,” kata Abdullah, Sabtu, 22 Maret 2025.
Abdullah mengatakan mereka kerap berkeliling ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak untuk minta THR menjelang hari raya Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.
“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 seperti dilansir Antara.
Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.
Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa 18 Maret 2025.
Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait maraknya ormas preman yang memaksa minta THR, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342947/original/035000200_1757403969-500bee95-e30b-4670-858b-83ab46432a36.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435374/original/085085000_1765028236-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_16.00.25.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432140/original/085176600_1764758142-IMG_4244.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)