Aturan Baru, Pendatang Jakarta Tak Bisa Dapat Bansos Sebelum 10 Tahun Tinggal
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang.
“Raperda kependudukan ini salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta, jika ingin mendapatkan bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dilansir dari
Antara
, Selasa (25/3/2025).
Budi menjelaskan, aturan ini bertujuan melindungi warga Jakarta yang sudah lama tinggal dan berhak menerima bansos. Kebijakan ini juga merespons fenomena pendatang yang datang ke Jakarta hanya untuk mengejar bantuan sosial dan fasilitas lainnya.
Dukcapil DKI bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia untuk membuat kajian yang menetapkan syarat 10 tahun menetap di Jakarta sebelum berhak menerima bansos.
Budi juga menyoroti beban Jakarta yang sudah berat, seperti permukiman padat, masalah sampah, dan kemacetan. Ia menekankan bahwa Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tak semakin terbebani.
“Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, dan keterampilan yang baik supaya bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” tegasnya.
Dukcapil mencatat jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran menurun dalam dua tahun terakhir.
Pada 2023, jumlah pendatang tercatat 25.938 orang, turun menjadi 16.207 orang di 2024 — penurunan sekitar 37,47 persen.
Budi memperkirakan tren ini berlanjut pada 2025 dengan jumlah pendatang sekitar 10.000 hingga 15.000 orang.
Menurut dia, penurunan urbanisasi ini juga dipengaruhi Program Penataan Administrasi Kependudukan yang mulai berlaku tahun lalu.
Program ini bertujuan menertibkan administrasi penduduk, mencegah kerugian daerah, serta menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Program tersebut diamanatkan agar warga menyesuaikan identitas kependudukan (KTP) dengan domisili tempat tinggal sebenarnya,” jelas Budi.
Hingga kini, tercatat 426.843 warga telah mengurus kepindahan dari Jakarta. Dari jumlah itu, 321.782 orang pindah ke luar Jakarta, sementara 105.061 orang berpindah ke wilayah lain di dalam Jakarta.
“Total yang sudah mengurus pemindahan ada 426.843 orang,” ucap Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aturan Baru, Pendatang Jakarta Tak Bisa Dapat Bansos Sebelum 10 Tahun Tinggal Megapolitan 25 Maret 2025
/data/photo/2025/12/07/69354afba42bc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/02/17/63ef7e2e4d45e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/69353fbd5a0b4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6935440a22f00.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/23/6858d633a8a48.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934e88146b81.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)