Barang Antik Ratusan Juta Raib oleh Orang Kepercayaan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah rumah di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang selama ini dipenuhi barang-barang antik bernilai tinggi, seketika terasa kosong.
Kolektor barang antik
berinisial GW (50) menanggung kerugian besar setelah barang-barang kesayangannya diam-diam dijual oleh orang kepercayaannya sendiri, AT (45), yang telah bekerja sebagai penjaga rumahnya selama 30 tahun.
AT yang sudah mengabdi sejak usia 15 tahun, ternyata menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Dengan dalih motif ekonomi, ia perlahan menjual berbagai koleksi milik GW sejak Agustus 2024 hingga akhirnya tertangkap pada Maret 2025.
“Pelaku ini sudah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi barang ini bertahap (dijual),” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025).
Barang-barang yang dijual AT bukan sembarangan. Ada pintu gebyok, gamelan, meja dan kursi kayu jati, serta tiga buah lukisan yang bernilai.
Namun, barang-barang itu dijual dengan harga miring.
“Kalau harga (jual), berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini (lukisan) dihargai Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Kalau (menurut) korban, karena ini koleksi, dia menyampaikan (harga lukisan) jutaan, bahkan sampai puluhan juta,” ujar Igo.
GW baru menyadari kejanggalan pada Januari 2025 setelah beberapa barang koleksinya menghilang. Kecurigaan itu pun mendorongnya untuk melapor ke polisi.
Setelah diselidiki, dugaan pun mengarah kepada AT yang ternyata menjual barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan GW.
Akibat ulah AT, GW mengalami kerugian besar. Meski belum bisa menaksir angka pastinya, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau korban karena dia kolektor item, karena dia enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa sampai ratusan juta,” kata Igo.
Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Barang Antik Ratusan Juta Raib oleh Orang Kepercayaan Megapolitan 24 Maret 2025
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)