Pendatang Tinggal di Jakarta Kurang dari Satu Tahun Wajib Lapor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta menginstruksikan setiap pendatang yang tinggal di Jakarta kurang dari satu tahun wajib melaporkan diri.
Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan mencegah masalah di kemudian hari.
“Agar lebih peduli terhadap ketertiban administrasi kependudukan,
lapor diri
sebagai penduduk pendatang jika memang tinggal di Jakarta kurang dari 1 tahun,” ujar Kepala
Disdukcapil Jakarta
, Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Budi mengingatkan para pendatang baru untuk memastikan identitas kependudukan mereka sudah sesuai dengan domisili tempat tinggal.
“Pastikan identitas kependudukan (KTP) sudah sesuai domisili, jika belum segera lakukan pembaruan agar ke depan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata dia.
Selain itu, Disdukcapil juga mengimbau warga Jakarta yang mudik agar tidak membawa kerabat ke Jakarta tanpa persiapan yang matang, seperti jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang memadai untuk bertahan di Jakarta.
“Kami juga mengimbau agar warga Jakarta yang mudik tidak membawa kerabat ke Jakarta tanpa persiapan seperti jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta kesiapan skill yang dimiliki,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pendatang ke Jakarta terus menurun.
Berdasarkan data Disdukcapil Jakarta pada 2023, tercatat sebanyak 259.318 orang masuk ke Jakarta, sementara pada 2024 jumlahnya turun drastis menjadi 16.207 orang.
Disdukcapil memprediksi pada 2025, jumlah pendatang ke Jakarta akan berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 orang.
“Jumlah pendatang ke Jakarta dalam kurun waktu terakhir mengalami penurunan, seperti di tahun 2023 ada 259.318 orang, sedangkan tahun 2024 hanya 16.207 orang,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Disdukcapil sedang menyusun
peraturan daerah
(Perda) yang mengatur hak pendatang di Jakarta.
Dalam kajian bersama pengamat tata kota, tokoh masyarakat, dan akademisi dari Lembaga Demografi UI, disepakati bahwa pendatang baru hanya bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial jika sudah menetap selama 10 tahun.
“Di dalam perda di tahun 2025 itu sepakat mengatur pendatang, bahwa pendatang di Jakarta bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial jika sudah menetap selama 10 tahun,” ungkap Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pendatang Tinggal di Jakarta Kurang dari Satu Tahun Wajib Lapor Megapolitan 23 Maret 2025
/data/photo/2025/12/07/6934cc333a812.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934be9eb2ac9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/6934ba41c318b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/04/28/60889a34300c1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)