Pemprov Jakarta Larang Perpisahan Sekolah Digelar di Luar Kota
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melarang sekolah mengadakan kegiatan perpisahan di luar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan sejak 30 April 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menegaskan, penyelenggaraan
perpisahan sekolah
sebaiknya dilakukan di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya dari surat edaran terakhir 2024 itu sudah masih berlaku. Artinya penyelenggaraan kegiatan akhir tahun ya dimaksimalkan untuk bisa dilakukan di lingkungan sekolah,” ucap Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meskipun aturan ini sudah berlaku, sejumlah orang tua siswa di SMAN 7 Jakarta, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengeluhkan kegiatan perpisahan yang tetap digelar di luar sekolah dengan biaya tinggi.
Bahkan, muncul dugaan pungutan liar (pungli) terkait rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid.
Sudin Pendidikan Jakarta Pusat telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, komite, dan kepala sekolah. Hasilnya, semua pihak sepakat untuk membatalkan rencana kegiatan tersebut.
“Sebenarnya sepanjang memenuhi apa yang kita atur dalam surat edaran itu ya enggak masalah. Artinya kita bicara bukan masalah pungutannya, tapi penyelenggaraan kegiatannya,” kata dia.
Sebelumnya, kegiatan perpisahan yang digelar di luar area sekolah dikeluhkan oleh orangtua murid di SMAN 7 Jakarta, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Seorang wali murid, Ayu (bukan nama sebenarnya), mengaku menerima pesan WhatsApp dari koordinator kelas pada Minggu (16/3/2025) malam.
Pesan tersebut berisi rincian biaya dengan judul “Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua.”
Ayu mengaku terkejut setelah membaca rincian biaya yang harus ditanggung orang tua siswa kelas XII.
Biaya tersebut meliputi doa bersama, ujian tulis dan praktik, serta acara perpisahan yang dilaksanakan di hotel.
“Saya sangat kaget karena doa bersama dan ujian ini dikenakan biaya yang begitu besar dan dibebankan kepada wali murid. Padahal sekolah ini negeri, bukan swasta,” kata Ayu saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Dalam rincian yang diterimanya, biaya doa bersama mencapai Rp 5 juta, sementara ujian tulis dan praktik dikenakan biaya Rp 21 juta.
Acara perpisahan yang dilaksanakan di hotel bahkan memiliki anggaran sebesar Rp 183 juta.
Selain itu, ada berbagai biaya tambahan yang dibebankan kepada wali murid, yakni sebagai berikut:
Jika ditotal, biaya yang harus ditanggung orang tua siswa mencapai Rp 284,5 juta. Dengan jumlah siswa sebanyak 216 orang, setiap siswa harus membayar sekitar Rp 1,35 juta.
“Untuk acara perpisahan dilaksanakan di hotel dengan biaya total 183.000.000,” jelas Ayu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemprov Jakarta Larang Perpisahan Sekolah Digelar di Luar Kota Megapolitan 20 Maret 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5113256/original/044427700_1738217921-20250130-Banjir_RW_13-GANG_2.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fcdec1a97e.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690c8c8f0f45d.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/692944c64a97d.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428645/original/058850800_1764557016-Kebakaran_di_RS_Pengayoman.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)