Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan Tarif Air bagi Penghuni Rusun Tidak Sesuai Nomenklatur Megapolitan 20 Maret 2025

Kenaikan Tarif Air bagi Penghuni Rusun Tidak Sesuai Nomenklatur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (
Aperssi
) mengkritik pengubahan tarif air bagi penghuni rumah susun di Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan nomenklatur yang telah ditetapkan.
Ketua Umum
APERSSI
Ibnu Tadji mengungkapkan, pengelompokan penghuni rumah susun dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, dan Pergub Jakarta Nomor 132 Tahun 2021.
“Membingungkan masyarakat rumah susun dan mencerminkan belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait rumah susun,” ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dalam keputusan terbaru tersebut, pengelompokan dibagi menjadi enam kategori, yaitu Rusun Sangat Sederhana, Rusun Sederhana Sewa, Rusun Sederhana, Rusun Menengah, Rusun di Atas Menengah, dan apartemen/kondominium.
Ibnu menegaskan, nomenklatur ini tidak sesuai dengan tiga aturan yang telah ada sebelumnya, yang mengelompokkan menjadi Rusun Umum, Rusun Khusus, Rusun Negara, dan Rusun Komersial.
Menurut dia, pengelompokan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tidak sesuai dengan nomenklatur perundang-undangan.
Kekacauan nomenklatur ini juga berakibat pada ketidakjelasan pemberlakuan tarif air minum terbaru bagi penghuni rumah susun.
Sebagai contoh, penghuni apartemen justru dimasukkan ke dalam kategori IV B, yang tarif airnya setara dengan pabrik, bank, atau hotel.
Hal ini menyebabkan
kenaikan tarif air
bersih hingga 71,3 persen bagi sekelompok penghuni rumah susun.
“Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, ada kelompok yang tidak mengalami penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, namun ada kelompok yang kenaikannya mencapai 71,3 persen,” tambah Ibnu.
Ibnu juga meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif oleh PAM Jaya.
Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan bahwa tarif air bersih di Jakarta akan naik mulai Januari 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
“Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” ujar Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dikutip dari
Kompas.com,
Kamis (26/12/2024).
Arief menjelaskan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Ia menambahkan, selama 17 tahun, PAM Jaya belum pernah menaikkan tarif, sementara kebutuhan penyediaan air bersih di Jakarta terus meningkat.
“Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” kata Arief.
Dengan adanya perubahan ini, tarif air untuk berbagai kategori pelanggan rumah susun di Jakarta pun mengalami variasi.
Perubahan tarif itu dimulai dari Rp 1.000 per meter kubik hingga Rp 20.000 per meter kubik, tergantung pada kelompok pelanggan dan penggunaan air.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.