Andra Soni Larang Kendaraan Dinas Dibawa Mudik, Perintahkan Diparkir di Kantor
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
–
Gubernur Banten
, Andra Soni, mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN
) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menggunakan
kendaraan dinas
(Randis) dalam kegiatan
mudik Lebaran 2025
.
“Mobil dinas keperluannya untuk dinas (bukan mudik), harus dipergunakan untuk kedinasan,” tegas Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Kamis (19/3/2025).
Andra menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperuntukan bagi kegiatan pribadi.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua kendaraan dinas tetap berada di kantor masing-masing selama periode libur Lebaran.
Lebih lanjut, Andra menegaskan bahwa ASN yang tetap menggunakan kendaran dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” tambahnya.
Larangan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan bahwa sumber daya pemerintah digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Andra Soni Larang Kendaraan Dinas Dibawa Mudik, Perintahkan Diparkir di Kantor Regional 20 Maret 2025






/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)