Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pasutri Apoteker di Balik Pabrik Skincare Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara Megapolitan 20 Maret 2025

Pasutri Apoteker di Balik Pabrik Skincare Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara
Editor
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Pasangan suami istri (pasutri) K dan IKC terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar karena memproduksi
skincare ilegal
di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Dari luar, rumah dua lantai berwarna putih dan cokelat itu tampak seperti hunian mewah biasa.
Namun, siapa sangka, di balik pintu gerbangnya, rumah ini ternyata menjadi tempat produksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Pasutri itu telah membuat skincare ilegal di rumah berlantai dua itu selama dua tahun, tepatnya sejak 2023.
Keduanya mampu memproduksi 5.000 botol skincare dalam sehari. Produknya itu dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.
“Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan,” kata Taruna.
Pada saat menggerebek rumah itu, BPOM menemukan ribuan botol
skincare tanpa izin edar
.
Produk-produk itu terdiri dari krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga lotion.
Semuanya kosmetik ilegal itu dikemas rapi tanpa mencantumkan merek resmi ataupun nomor izin BPOM.
Begitu memasuki ruang belakang, tim BPOM menemukan satu mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi.
Di ruangan lain, tumpukan kardus cokelat siap digunakan untuk pengemasan produk-produk ilegal ini.
Lebih jauh ke dalam, petugas menemukan gudang penyimpanan zat kimia yakni hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin.
Bahan-bahan itu tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih. Bau menyengat zat kimia memenuhi udara di ruangan ber-AC itu.
Pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah apoteker. Pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan untuk produksi skincare.
“Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” jelas Ikrar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.