Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Pengedar Tembakau Sintetis Sudah Beroperasi di Jabodetabek Selama 4 Bulan Megapolitan 20 September 2025

9 Pengedar Tembakau Sintetis Sudah Beroperasi di Jabodetabek Selama 4 Bulan
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang dijalankan sembilan tersangka di wilayah Jabotabek, telah beroperasi selama empat bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, para tersangka menjalankan bisnis itu dengan cara memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.
“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat beroperasi,” ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Usai empat bulan beroperasi, polisi menangkap sembilan tersangka itu di lokasi yang berbeda, serta barang bukti berupa 21 kilogram tembakau sintetis yang ditaksir bernilai Rp 21 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen di Cikarang Selatan yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan polisi yang diketahui terdapat dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) tengah mengkonsumsi narkoba jenis Sintetis.
“Jadi dua orang persangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram,” kata Victor.
Mereka ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/8/2025), pukul 00.10 WIB.
“Dari keterangan tersangka didapatkan dengan membeli secara online,” imbuh Victor.
Pada Jumat (12/9/2025) pukul 04.30 WIB, polisi menangkap empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.
Empat tersangka itu ditangkap saat hendak mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
“Kami menyita barang bukti narkotika jenis sintesis dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 2.839 gram. Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” jelas Victor.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menginterogasi ketiganya dan mengakui bahwa terdapat pabrik narkoba di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi pabrik, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi, antara lain antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca dan 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca.
Selain itu juga ada 1.124,5 gram mengandung MDMB 4EN-pinaca, kemudian 4.260 mililiter mengandung 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat, serta berbagai macam peralatan untuk produksi untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetik ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.