9 Pengedar Tembakau Sintetis Gunakan Instagram untuk Edarkan Narkoba
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Polisi menyebut sembilan tersangka pengedar narkoba jenis sintetis memanfaatkan media sosial Instagram untuk memasarkan barangnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang mengatakan, para tersangka awalnya membeli barang dari akun Instagram tertentu. Setelah itu, narkoba diedarkan kembali dengan menggunakan akun media sosial lain yang mereka kelola.
“Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” ujar Victor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan, pengungkapan jaringan ini dilakukan dalam tiga tahap.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Gading Serpong, Tangerang, dengan dua tersangka, yaitu berinisial AS (30) dan FF (27) serta barang bukti 64 gram tembakau sintetis.
Kemudian, penyelidikan pun berlanjut hingga Jumat (12/9/2025). Pada pukul 04.30 WIB, polisi menangkap empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.
Dari tangan mereka, polisi menyita 2,8 kilogram tembakau sintetis yang tengah siap diedarkan ke wilayah Jabotabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
“Tiga tersangka berikutnya kami amankan di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan pabrik atau
home industry
di salah satu apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi,” kata Pardiman.
Di apartemen tersebut, polisi menemukan bahan baku berupa serbuk dan cairan kimia, serta peralatan produksi.
Total barang bukti dari keseluruhan rangkaian pengungkapan mencapai 21 kilogram atau senilai Rp 21 miliar.
Menurut Pardiman, bahan baku narkoba ini diduga berasal dari luar negeri, yaitu China yang dikirim melalui jalur udara. Meski demikian, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional.
“Peredaran mereka terfokus di Jabotabek dengan memanfaatkan media sosial. Jaringan ini sudah beroperasi sekitar tiga sampai empat bulan,” kata Pardiman.
Adapun sembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemasak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Pengedar Tembakau Sintetis Gunakan Instagram untuk Edarkan Narkoba Megapolitan 20 September 2025
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)