Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi, dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.
“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.
“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.
Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.
Majelis terlebih dahulu meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.
Pasalnya, saat ini sidang masih dalam tahap pembuktian.
“Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya,” kata Hakim Effendi.
Majelis juga meminta dokumen bukti kepemilikan kapal.
Pasalnya, permohonan yang diserahkan baru sebatas surat pengantar saja.
“Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan sudah disita, kan?” lanjut Effendi.
Setelah jaksa melengkapi data-data ini, hakim baru akan meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto terhadap permohonan lelang ini.
Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.
Dua kapal milik Ariyanto ikut disita oleh kejaksaan karena diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.
Selain kapal, jaksa juga menyita sejumlah mobil mewah hingga ratusan helm milik Ariyanto.
Selain kasus suap, Ariyanto, Marcella, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
crude palm oil
(CPO), serta dari
fee lawyer
penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp24,5 miliar yang merupakan
legal fee
atau pendapatan sebagai penasihat hukum terdakwa korporasi.
“Dan,
legal fee
sebesar Rp24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan
onslag
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’ Nasional
/data/photo/2025/12/27/694fcb9e77fd6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/27/694f9569593c8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/27/694faffc65be5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/07/19/64b6ce0554446.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/07/01/64a007167f89e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)