Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Kasus Kebun Teh Pangalengan, Dedi Mulyadi: Ini Peringatan untuk Semua Bandung

Kasus Kebun Teh Pangalengan, Dedi Mulyadi: Ini Peringatan untuk Semua
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, penetapan tersangka dan penahanan pelaku perusakan kebun teh Pangalengan, Kabupaten Bandung menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak mengorbankan kepentingan konservasi demi alasan komersial apa pun.
Menurut ia, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan hukum semata, melainkan momentum pembelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan.  
Dedi mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas usaha terhadap tanaman atau kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi
konservasi
.
“Ini peringatan bagi semua untuk tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya, yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi dan semoga ini menjadi pembelajaran penting,” katanya dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa rehabilitasi lingkungan.
Dedi menyerukan kesungguhan bersama untuk menata kembali lahan-lahan yang telah mengalami kerusakan.  
“Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan penataan rehabilitasi tanah-tanah yang gundul,” ucapnya.
Dedi juga mengarahkan peringatan tegas tersebut kepada lembaga dan institusi yang memiliki tugas menjaga kawasan hutan dan konservasi, mulai dari PTPN, Perhutani, hingga BKSDA dan pengelola taman nasional. 
“Tugas perkebunan adalah menjaga kebun, tugas Perhutani adalah menjaga hutan, tugas BKSDA menjaga wilayah konservasi, tugas Taman Nasional juga menjaga keutuhan Taman Nasional,” tegasnya.
Pengkhianatan terhadap tugas tersebut, memiliki konsekuensi besar terhadap kelestarian lingkungan dan faktor meningkatkannya bencana alam.
“Taruhannya, jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset-aset strategis yang demi kepentingan konservasi untuk alasan apapun dan untuk kepentingan apapun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.  
Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi.
Menurut Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.