Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Orang Mau Tawuran di Menteng Jakpus Diciduk Polisi, Celurit Disita

Jakarta

Polisi menangkap enam orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat dini hari tadi. Mereka ditangkap saat polisi melakukan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta Polres Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan polisi mencurigai para pelaku tawuran tersebut. Polisi pun akhirnya mengejar pelaku.

“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Polisi menemukan barang bukti sejumlah dua senjata tajam jenis celurit, tiga handphone hingga tiga unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Para pelaku dibawa ke Polsek Menteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia meminta orang tua melakukan pengawasan kepada anaknya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(ial/idn)