Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

5 Ribuan Sertifikat Tanah Warga Sunter Diblokir sejak 2019, BPN Jelaskan Akar Masalah Megapolitan

Ribuan Sertifikat Tanah Warga Sunter Diblokir sejak 2019, BPN Jelaskan Akar Masalah
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com —
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menjelaskan duduk perkara yang memicu aksi demonstrasi warga Sunter Jaya, Tanjung Priok, yang menuntut pembukaan blokir atas ribuan sertifikat tanah mereka pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Sontang Manurung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019, bukan oleh BPN.
Pemblokiran diajukan setelah Kodam mengeklaim bahwa tanah seluas 66 hektar di wilayah Sunter Jaya merupakan aset mereka berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda.
“Kodam mengeklaim dengan dasar
Kaart Van De Militare Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en
Tanah Abang,” ujar Sontang saat menemui media pada Rabu.
Sontang mengatakan bahwa, adanya klaim itu, BPN tidak mengetahui adanya aset milik Kodam di lokasi tersebut, sehingga sertifikat warga telah terbit. Total terdapat 3.268 bidang yang sudah bersertifikat dengan berbagai jenis hak, sementara 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat.
Persoalan semakin mengemuka ketika proyek pembangunan Tol Sunter–Pulo Gebang berjalan. Perbedaan klaim kepemilikan membuat BPN tidak dapat menentukan siapa yang berhak menerima uang ganti rugi, sehingga proses pembebasan lahan menjadi terhambat.
“Uang ganti rugi ini kepada siapa kita serahkan? Apakah kepada Kodam atau kepada masyarakat? Sebenarnya
bottleneck
-nya di situ,” ujar Sontang.
Ia menambahkan, BPN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan melalui DJKN, hingga Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menangani sengketa tersebut. KSP bahkan telah menjanjikan akan mengupayakan pelaksanaan Rapat Terbatas dengan Presiden.
Di hadapan massa aksi, Sontang menyatakan, BPN Jakarta Utara akan mengupayakan penyelesaian dan memberikan jawaban dalam waktu satu minggu, setelah berkoordinasi dengan BPN Pusat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Bapak Ibu sekalian, saya menjamin bahwa sertifikat Bapak Ibu itu tetap asli,” ujarnya saat berbicara kepada massa aksi warga Sunter Jaya dari atas mobil komando.
Hingga saat ini,
Kompas.com
masih mencoba mendapatkan informasi dari pihak Kodam Jaya terkait duduk perkara
pemblokiran tanah
warga itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.