Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Sekolah Swasta di Jakbar Uji Coba Pendidikan Gratis, Bagaimana Sekolah Internasional? Megapolitan 12 Juni 2025

4 Sekolah Swasta di Jakbar Uji Coba Pendidikan Gratis, Bagaimana Sekolah Internasional?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Empat sekolah swasta di Jakarta Barat ditunjuk sebagai percontohan program sekolah gratis jenjang SD hingga SMP, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, bagaimana dengan sekolah internasional?
Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menjelaskan, saat ini sekolah internasional atau
intercultural school
belum termasuk dalam usulan program sekolah gratis.
“Baru yang (empat sekolah) ini yang diusulkan sambil menunggu regulasi,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com menanggapi pertanyaan soal kesiapan sekolah internasional, Kamis (12/6/2025).
Empat sekolah swasta yang telah ditunjuk untuk menjalankan program sekolah gratis berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
“SMP Al-Hasanah, SMP Al Inayah, SMAS Budi Murni 2, dan SMKS Maarif Jakarta,” kata Diding dalam keterangannya, dikutip Kamis.
Meski telah ditunjuk sebagai sekolah percontohan, Diding belum dapat memastikan kapan program ini akan mulai berjalan. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan program tersebut.
“Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Adapun Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.