Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel.
Seperti diberitakan, empat korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN dan PLTA BT/ PT NSHE. Sedangkan 7 PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438292/original/064880600_1765279306-2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440210/original/001735400_1765425683-2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442349/original/041926700_1765534303-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_15.17.30.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442321/original/098588400_1765533660-Prabowo_kunjungi_Aceh.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)