38 Bangunan Liar dan PKL di Jalan Akses UI Depok Dibongkar
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan
bangunan liar
yang berdiri di sepanjang Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Kelapa Dua, Kota Depok, Senin (22/12/2025).
Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar fungsi trotoar dan berdiri di atas aliran sungai.
Sebanyak 38 bangunan liar yang semula digunakan sebagai warung kecil, toko bunga, dan lapak usaha lainnya dibongkar dalam operasi tersebut.
Penertiban dilakukan di dua titik, yakni di dekat restoran cepat saji McDonald’s dan kawasan perempatan Universitas Gunadarma.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi menunjukkan satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan semi permanen yang mayoritas berbahan baja ringan, seng, dan kayu. Bangunan-bangunan itu dibongkar hingga rata dengan tanah.
Titik pertama pembongkaran berada di dekat McDonald’s. Di lokasi tersebut sebelumnya berdiri toko penjual balok kayu, warung, serta sejumlah toko bunga yang memanfaatkan ruang trotoar untuk berjualan.
Selain bangunan, petugas juga membongkar area beton yang dibangun sejajar dengan trotoar. Area tersebut diketahui menutup aliran sungai yang berada tepat di bawahnya.
Setelah pembongkaran dilakukan, aliran kali dengan lebar sekitar 2 hingga 3 meter mulai terlihat, meski debit air tampak kecil.
Di sisi lain, sejumlah pedagang toko bunga terlihat sibuk mengevakuasi barang dagangan mereka ke mobil pikap. Langkah itu dilakukan untuk menghindari kerusakan akibat puing bangunan yang terlempar saat ekskavator beroperasi.
“Ada bangunan yang kami tertibkan hari ini sekitar 38 bangunan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat kepada wartawan di lokasi, Senin.
Dede menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Depok melayangkan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.
Bangunan liar yang ditertibkan diketahui berdiri berhimpitan dengan trotoar. Akibatnya, fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki perlahan hilang dan beralih menjadi area usaha.
“Jadi yang kami tertibkan hari ini adalah yang melanggar trotoar jalan, kita fungsikan seperti semula, kemudian kali, itu kali kita fungsikan semula,” ujar Dede.
“Kemudian nanti ada beberapa yang membuat kemacetan kita tertibkan,” sambungnya.
Dede memastikan seluruh bangunan yang dibongkar telah melanggar ketentuan dan proses penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Depok akan kembali melanjutkan
penertiban bangunan
liar pada tahun 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
38 Bangunan Liar dan PKL di Jalan Akses UI Depok Dibongkar Megapolitan 22 Desember 2025
/data/photo/2025/01/01/67749ab580622.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947ff79c01bb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/6948e4573d410.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/6948db197c0d4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)