Jakarta –
Polisi menangkap dua pria di Kota Jambi bernama Bobi Pranata dan Rino Rinaldi. Keduanya ditangkap karena mencuri satu mesin speedboat milik Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Pelaku ini mencuri area yang sudah diintai. Ada beberapa TKP, yang termasuk mesin speedboat ini,” kata Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, dilansir detikSumbagsel, Minggu (7/12/2025).
Jimi menyebut mesin speedboat itu dicuri dari gudang kantor yang berada di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Kedua pelaku menggondol mesin speedboat dan dibawa menggunakan sepeda motor.
Selain mesin speedboat, pelaku juga melakukan pembobolan warung kelontong dan menggasak sejumlah barang pokok dan berbagai jenis rokok. Aksi terakhirnya pada Kamis (4/12), membobol rumah di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Keduanya menggasak 3 unit laptop dan uang tunai Rp 19 juta.
Keduanya ditangkap di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Kamis (4/12). Dari pemeriksaan keduanya, mereka mengaku hasil pencurian itu akan dijual kembali, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)





