Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

13 Anak Sungai di Jakarta Masih Tercemar Limbah, DLH Ingatkan Bahaya Memancing Ikan Megapolitan 30 Desember 2025

13 Anak Sungai di Jakarta Masih Tercemar Limbah, DLH Ingatkan Bahaya Memancing Ikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan, 13 anak sungai yang ada di Ibu Kota masih tercemar limbah hingga saat ini.
Humas DLH Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, dari hasil pemantauan di 120 titik sungai Jakarta, sebanyak 60 persen sungai masuk ke dalam kategori tercemar berat.
Kemudiam, sebanuak 34 persen lagi masuk ke dalam kategori tercemar sedang dan tujuh persen lainnya dalam kategori tercemar ringan.
Menurut Yogi, salah satu kali yang tercemar limbah dengan kategori sedang hampir berat adalah Cengkareng Drain, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemantauan disimpulkan bahwa Cengkareng drain masuk ke dalam kategori cemar sedang dan hampir masuk kategori cemar berat dengan nilai Indeks Pencemar (IP) yaitu 9,37 – 9,87,” ungkap Yogi dalam keterangan tertulisnya yang diterima
Kompas.com
, Senin (29/12/2025).
Yogi menuturkan, keberadaan limbah padat seperti sampah yang dibuang sembarangan ke kali dapat menghambat aliran air. Jika kondisi ini dibiarkan dan terjadi terus menerus, maka air kali berpotensi meluap ke daratan dan menyebabkan banjir.
Sedangkan limbah cair yang tidak dikelola dengan optimal apabila masuk ke sungai dalam jumlah banyak maka akan berdampak pada penurunan konsentrasi oksigen akibat degradasi polutan limbah.
Apabila konsentrasi oksigen menurun, maka akan berdampak negatif pada makhluk hidup di dalam sungai dan dapat menyebabkan kematian biota air.
Keadaan ini akan meningkatkan sedimen pada sungai. Lalu, air sungai menjadi hitam dan berbau tidak sedap hingga berujung mengganggu ekosistem di dalamnya.
Ditengah kondisinya yang tercemar limbah, Kali Cengkareng Drain justru menjadi tempat favorit warga untuk memancing ikan.
Dalam situasi saat ini, Yogi mengingatkan agar warga tidak lagi memancing di kali atau sungai Jakarta yang sudah tercemar limbah. Sebab, kegiatan memancing ikan dapat semakin memperburuk kondisi sungai yang sudah tercemar.
“Kegiatan memancing bisa memperburuk kualitas air sungai apabila dilakukan dengan menggunakan umpan dari bahan berbahaya (non-alami),” tutur Yogi.
Tak hanya itu, kegiatan memancing di bantaran sungai yang sering meninggalkan sampah juga berpotensi meningkatkan pencemaran air.
Sampah bekas makanan, minuman, wadah plastik bekas membawa umpan, dan senar pancing yang sudah rusak yang dibuang sembarangan di bantaran berpotensi jatuh ke dalam kali dan membuat airnya semakin tercemar.
Di sisi lain, Yogi juga mengingatkan agar warga tidak mengonsumsi ikan hasil memancing dari kali yang tercemar limbah. Pasalnya, air sungai yang sudah tercemar limbah akan memengaruhi biota seperti ikan yang hidup di dalamnya.
“Jika dimakan akan menjadikan bioakumulasi pada tubuh manusia yang berbahaya bagi kesehatan. Terutama biota yang pergerakannya minim seperti jenis-jenis kerang,” tutur Yogi.
Namun, untuk memastikan hal tersebut perlu dilakukan kajian mendalam karena toleransi biota air berbeda-beda tergantung tingkat cemaran air dan jenis biotanya.
Yogi memastikan, pemerintah tak tinggal diam terhadap kondisi 13 anak sungai Jakarta yang masih terus tercemar limbah hingga saat ini.
Berbagai upaya tengah dilakukan agar tak semakin banyak limbah yang mencemari kali atau sungai di Jakarta.
Pertama, DLH Jakarta telah menyiagakan petugas di setiap sungai atau kali untuk membersihkan limbah padat seperti sampah.
Kedua, melakukan pemantauan di setiap badan air termasuk 13 anak sungai di Jakarta dan melakukan pengkajian sumber pencemar pada sungai.
“Hingga saat ini pengkajian baru dilakukan pada lima anak sungai di antaranya, Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, Grogol dan selanjutnya akan dilakukan untuk delapan anak sungai lainnya,” ungkap Yogi.
Ketiga, melakukan penanggulangan cepat terhadap limbah busa yang sering ditemukan di pintu air dan rumah pompa. Saat ini, SOP penanggulangan busa tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Keempat, DLH Jakarta juga telah mengevaluasi permohonan persetujuan teknis instalasi pengolahan air limbah untuk skala kegiatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Kelima, DLH Jakarta melakukan kegiatan pembinaan pengelolaan lingkungan yang kolaboratif untuk kegiatan usaha dengan skala SPPL.
“Terakhir, melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi kegiatan usaha dengan skala AMDAL dan UKL-UPL,” ungkap dia.
Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa mengatakan, penyebab utama tercemarnya kali Jakarta adalah limbah dari industri dan domestik rumah tangga.
Namun, tak menutup kemungkinan pula kegiatan memancing yang dilakukan sembarangan juga dapat memperburuk kondisi kali yang sudah tercemar.
“Misalnya, menggunakan plastik, umpan, kemudian kalau habis merokok ada putung rokok, kemudian hal-hal lain seperti limbah senar pancing yang dibuang sembarangan dan seterusnya dan itu tentu saja bisa memperburuk kualitas air sungai,” ungkap Mahawan saat diwawancarai Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin.
Tak hanya itu, kegiatan memancing juga dapat mencemari bantaran sungai jika para pemancing membuang sampahnya sembarangan. Lalu, kegiatan mancing di kali tercemar limbah juga dapat mendatangkan hal buruk bagi kesehatan.
“Untuk pemancing itu sendiri pada sisi kesehatan karena dia akan kontak dengan air maka bisa gangguan kesehatan, kulit, infeksi, dan lainnya,” ujar Mahawan.
Selain itu, Mahawan juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi hasil pancingannya di kali.
Sebab, ikan yang didapat dari kali penuh limbah cenderung sudah terkontaminasi dengan zat-zat berbahaya, sehingga bisa mendatangkan hal buruk bagi kesehatan tubuh.
Untuk mengatasi persoalan ini tidak bisa hanya sekedar membuat larangan agar warga tidak lagi memancing di kali tercemar limbah.
“Tapi, ada satu kebijakan bahwa misalkan ada zona aman dan tidak aman untuk memancing, termasuk dilarang mengonsumsi ikan yang dipancing dari tempat tertentu,” tutur Mahawan.
Jika sudah ditentukan zona, maka segala bentuk aktivitas terutama memancing ikan tidak boleh lagi dilakukan di kali yang baku mutu kualitas airnya sangat buruk alias tercemar limbah.
Pemerintah juga disarankan untuk membuka informasi tentang kualitas air di setiap kali Jakarta kepada publik secara terang benderang. Dengan begitu, masyarakat tidak akan sembarangan memancing di sungai atau kali Jakarta.
Selain itu, untuk mengatasi persoalan limbah di kali atau sungai, pemerintah diminta untuk bersikap tegas.
“Penegakan hukum atau ketegasan dalam pengaturan itu diperlukan,” tutur Mahawan.
Mahwan bilang, pemerintah tak perlu ragu memberikan sanksi kepada industri atau warga yang masih nakal membuang limbahnya ke kali secara sembarangan.
Dengan adanya sanksi nyata, warga atau industri nakal yang membuang limbah sembarangan akan jera dan takut mengulangi perbuatannya lagi.
Tapi, pelarangan yang dilakukan juga harus disertai dengan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
“Difasilitasi dengan pengelolaan air limbah yang komunal, juga septic tank harus diperiksa kembali pengaturannya sehingga tidak terlalu dekat atau saluran buangannya ke sungai,” jelas Mahawan.
Untuk mengatasi persoalan limbah di kali pemerintah tak bisa bekerja sendirian, perubahan perilaku masyarakat juga diperlukan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Sebab, sampah merupakan limbah padat yang dapat menghambat aliran air kali apabila didiamkan begitu saja.
Lalu, perbaikan bantaran kali juga perlu dilakukan oleh pemerintah agar airnya tidak semakin tercemar.
“Di tempat-tempat atau bantaran yang sudah rusak perlu direstorasi atau diperbaiki sehingga dapat turut menjaga kualitas air sungai,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.