Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

10 KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Minta Direvisi Jadi Rp5,89 Juta Nasional

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Minta Direvisi Jadi Rp5,89 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.
KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, perbaikan nominal diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dari UMP Bekasi dan Karawang yang nominalnya jauh lebih tinggi.
“Dengan dasar itulah, KSPI didukung partai buruh, dan aliansi buruh se-Jakarta, menolak tegas kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Adapun UMP Bekasi dan Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
Iqbal menyangsikan biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari dua wilayah tersebut.
Ia mengeklaim jumlah itu tidak masuk akal dilihat dari sisi manapun.
Angka Rp5,73 juta per bulan di Jakarta masih kurang Rp160.000 dari survei KHL BPS yang sekitar Rp5,89 juta.
Terlebih, jika dibandingkan dengan Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang mencapai Rp15 juta per bulan.
“Oke, lah, kita ikutin yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan,” ucap Iqbal.
Iqbal beranggapan, kebijakan ini sedikit banyak memiskinkan kaum buruh.
Ia beralasan, tidak masuk akal jika pengupahan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan asing yang berdiri di Jakarta disamakan dengan pabrik panci di Cikarang.
Sewa rumah di sejumlah area Jakarta pun masih lebih tinggi dibandingkan sewa rumah di area Cibarusah hingga Babelan di Jawa Barat.
“Jelas tidak masuk akal. Jadi ketetapan upah Minimum Jakarta itu memiskinkan buruh Jakarta secara struktural. Padahal Gubernur DKI Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo,” jelas Iqbal.
Tak hanya itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, dengan rumusan 2-5 persen lebih tinggi dari KHL.
Artinya, acuannya bukan dari UMP yang baru saja ditetapkan maupun UMSP tahun sebelumnya.
“Tapi dari KHL Rp5,89 juta per bulan tadi, ditambah nanti 2 persen sampai 5 persen sesuai sektor industrinya,” tandas Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.
Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, atau naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.