Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

1 Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa Nasional

Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kesangsian Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan
Roy Suryo
dkk terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir hingga digelarnya gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan TPUA yang meragukan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sebelumnya menyatakan
ijazah Jokowi
asli.
TPUA selaku pemohon memboyong sejumlah ahli digital forensik untuk membuktikan kalau ijazah Jokowi palsu, antara lain, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.
Sementara, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya,
Yakup Hasibuan
. Gelar perkara juga dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelum mengikuti gelar perkara, Roy sempat memberikan presentasi singkat di hadapan awak media dan mengutarakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
“Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu,” ujar Roy saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu.
Kesimpulan ini Roy ambil setelah menganalisis ijazah Jokowi yang beredar di sosial media alias melalui medium digital.
Ada dua versi ijazah Jokowi yang dianalisis Roy dan kawan-kawan. Pertama, dari unggahan Politikus PSI Dian Sandi.
Ijazah Jokowi
yang terlihat warnanya ini sempat diklaim Sandi adalah ijazah asli Jokowi.
Lalu, ijazah kedua adalah tampilan fotokopi ijazah Jokowi yang diperlihatkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Dalam analisisnya, Roy menggunakan dua metode atau alat, yaitu
error level analysis
(ELA) dan
face recognition
.
Pada proses analisis ini, Roy menggunakan ijazah UGM miliknya sebagai pembanding.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis ELA, ijazah Jokowi tidak lagi terlihat detail di dalam kertas ijazah yang dianggap sebagai suatu
error
.
“Kalaupun ELA itu
full
Itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy menunjukkan gambar analisis ijazahnya.
Roy menilai, ketiadaan logo dan pas foto di hasil analisis ELA pada ijazah Jokowi menguatkan dugaan terjadinya pemalsuan.
Selain itu, berdasarkan analisis
face recognition
, foto Jokowi di ijazahnya dinilai tidak cocok dengan foto Jokowi saat ini.
Menurut dia, foto di ijazah itu dinilai mirip dengan sosok berinisial DBU yang kerap disinggung orang-orang.
“Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” kata Roy.
Roy dkk juga melakukan analisis terhadap tampilan di muka ijazah, misalnya perbedaan pada letak huruf dan penulisan gelar dekan yang menandatangani ijazah.
Kala itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM dijabat oleh Achmad Sumitro.
Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.
“Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.
Sementara itu, Yakup Hasibuan yang mewakili Jokowi menilai TPUA tidak berhasil membuktikan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
“Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” kata Yakup saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu.
Lebih lanjut, analisis Roy dkk dinilai tidak bisa diterima karena objek analisisnya berbeda dengan yang menjadi sampel Bareskrim.
Ahli digital forensik yang dihadirkan kubu Jokowi, Joshua Sinambela, beralasan bahwa analisis Roy Suryo dkk hanya berdasar pada ijazah Jokowi yang gambarnya dilihat secara digital.
Sementara, yang dipermasalahkan adalah ijazah asli alias fisik atau analog.
“Karena ijazah ini adalah produk analog makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua.
Joshua menegaskan, seorang ahli forensik atau digital semestinya tidak berhak untuk memeriksa produk analog.
“Jadi sebagai ahli digital forensik kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelas Joshua.
Yakup menegaskan, meski ada perbedaan objek analisis, pihaknya tidak akan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada TPUA.
Alasannya, menunjukkan ijazah Jokowi tidak akan menyelesaikan permasalahan karena pihak TPUA bersikeras mau menganalisis ijazah asli Jokowi ini meski sudah diperlihatkan secara langsung.
“Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus. kalau kita tunjukkan pun (ijazah asli), walaupun kami juga tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun apakah anda (TPUA) punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak,” kata Yakup.
Ia mengaskan, saat ini sudah banyak pihak yang menyatakan ijazah Jokowi asli, tetapi TPUA masih terus meragukannya.
Yakup pun mempertanyakan mengapa TPUA merasa percaya diri melakukan analisis sendiri, sedangkan Pusat Laboratoritum Forensik (Puslabfor) Polri juga sudah mengambil kesimpulan terkait keaslian ijazah Jokowi.
“UGM yang mengeluarkan (ijazah) sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli. Mereka (TPUA) lapor polisi. Mereka (penyelidik) juga bilang ini asli identik, tidak ada dugaan tindak pidana,” kata Yakup.
“Jadi, menurut mereka ini Puslabfor tidak benar. Apa iya semua dokumen itu keaslian yang harus melalui verifikasi mereka dulu? Jadi lebih percaya mana? Puslabfor atau laboratorium Roy Suryo?” imbuh dia.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, Kompolnas dilibatkan dalam gelar perkara khusus dan diberikan kesempatan untuk bertanya soal proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
“Jadi kalau mereka mengambil barang dari UGM misalnya, mengambil bukti dari UGM, (kami bertanya) mana berita acaranya, mana dokumentasinya dan sebagainya, termasuk juga mekanisme kerja di labfornya,” ujar Choirul Anam.
Para pihak pengawas eksternal ini juga sempat bertanya terkait dengan standar operasi prosedur (SOP) yang digunakan penyelidik
“Ada yang agak mepet dengan simbol UGM-nya, ada yang agak jauh gitu ya A-nya. Oh, itu ada penjelasannya. Dan dijelaskan dengan cukup baik, dijelaskan dengan bukti cukup baik, dan menurut kami penjelasan itu masuk akal,” kata Anam.
Selain mendapatkan penjelasan dari para penyelidik, Anam mengatakan, sejumlah dokumentasi proses penyelidikan juga ditampilkan dalam gelar perkara khusus.
“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjutnya.
Setelah proses pendalaman ini selesai, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri akan mengambil suatu kesimpulan.
Hingga kini, baik Wassidik maupun Divisi Humas Polri belum menyebutkan kapan kesimpulan ini akan dibacakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.