Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak bermasalah.
Untuk itu, Gibran membantah seluruh tuduhan dari
Subhan Palal
yang menggugatnya secara perdata.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh Subhan.
Namun, pihaknya membantah seluruh petitum yang ada.
“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kita juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kita membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” ujar Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Dadang meyakini bahwa ijazah dan riwayat
pendidikan Gibran
tidak bermasalah.
“(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” imbuh Dadang.
Sidang
gugatan perdata
terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.
Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali, pada Senin (15/12/2025).
Usai persidangan, Kompas.com telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2.
Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak untuk memberikan keterangan.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMA Nasional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439630/original/060546900_1765363655-Wamendagri_1.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/01/13/67846990380e0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938c7695eaf0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433750/original/089855500_1764888082-Gibran_Sumut.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/69397deff28b0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/69397a02e599b.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6939a6d894067.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/6939a8610ccb8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938db90d7336.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6939820631e28.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)